Sabtu, 12 Januari 2013

Muzic menurut islam


MUSIK BOLEH, BOLEH GAK YA.....?

DALAM kehidupan modern seperti sekarang ini, kita tidak bisa lepas dari musik.berbagai warna musik di radio dan televisi sangat mudah kita temukan dari musik keroncong sampai musik rock yang super keras. Kita diberi keleluasaan untuk memilih musik yang kita suka , baik dangdut,pop, jazz, rock, keroncong, remiks, rap, dan lain –lain.


Dari sekian banyak jenis musik yang ada, secara bersamaan kita juga disuguhi aksi panggung yang dibawa oleh para musisinya. Musik dangdut misalnya, terkenal dengan goyangnya. Kamu pasti tau dengan goyang maut Inul '' ngebor''Daratista yang menggoyang iman dan jagat moral bangsa ini. Tidak tangung-tanggung, Majlis Ulama Indonesia (MUI) pun ikut berpatwa tentang ini, walaupun dianggap oleh inul dan industri hiburan sebagai angin lalu.
Sekarang menjadi pertanyaan adalah apakah musik diperbolehkan oleh islam atau tidak?
Ada dua pendapat ulama mengenai hal ini. Pendapat yang pertama adalah bahwa musik dilarang atau haram secara mutlak,apapun jenis musik itu sendiri,karena musik merupakan salah satu bagian dari kehidupan syetan yang selalu melantunkan suara yang tidak berguna. Dalil keharaman musik didasarkan pada ayat Al Qur'an:
Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (Q.S. Luqman: 6)
Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling dari padanya dan mereka berkata ''Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.''(Q.S. Al Qashas:55)
            Kita harus akui memang musik itu bisa menyebabkan orang menjadi senang dan akhirnya lupa akan kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilakukan. Berapa banyak  manusia yang tersesat karena terjerat dalam kehidupan musik yang merusak, baik melalui syair lagunya,  gaya hidup yang dibawa oleh para musisinya maupun kelakuan para penggemar yang berlebihan.
            Syair lagu ada yang isinya menganjurkan kehidupan bebas, seperti percintaan yang nengarahkan kepada kehidupan free sex, sikap berontak kepada kemapanan, menganjurkan pemujaan syetan atau menyekutukan Allah, bahkan ada yang menganjurkan untuk bunuh diri dan lain sebagainya. Sebut saja misalnya lagu Asereje yang pernah ngetop dan digemari penduduk dunia, tak terkecuali anak-anak. Lagu itu sebenarnya mengajak orang untuk menyembah syetan yang bernama DIEGO.
Sebagaimana yang disebutkan diatas, kekonyolan para musisi di panggung maupun diluar panggung banyak yang ngaco. Dalam aksinya, banyak artis yang mempertontonkan aurat dan perilaku-perilaku yang melampaui batas wajar, sampai mengkonsumsi yang namanya narkoba dan obat terlarang lainnya.
So, dari kenyataan itu sebagian ulama berpendapat terhadap musik, apapun alasannya. Tapi bagai manapun kita tidak bisa bisa lepas dari yang namanya musik, sehinggga kalau musik diharamkan secra mutlak kita bisa berabe,dong?
            Menurut pandangan Dr, Yusuf Qardhawi, sebenarnya didalam Islam tidak ada dalil yang menyebutkan secara khusus apakah itu haram atau halal, sehingga haram atau tidaknya musik itu tergantung pada muatannya. Pada prinsipnya Allah menciptakan segala sesuatu yang ada di dunia ini untuk kepentingan manusia: Dialah Allah yang menjadikan segala sesuatuyang ada dibumi untuk kamu sekalian (Q.S. Al Baqaroh: 29) kalau muatan musik  tersebut itu baik dan dpat menjadikan tenang dan bahagia bagi pendengarnya tanpa harus meninggalkan kewajibannya sebagai seorang hamba Allah atau melanggar laranganNya maka musik atau lagu-laguan itu tetap halal atau boleh. Bahkan kalau bisa memberika manfaat seperti musik klasik yang menjadikan belajar dan semakin konsentrsi atau bahkan menambahkan semangat berbuat amar ma'ruf nahi munkar seperti syair, nasyid, qasidah, shalawat dan lain-lain justru dianjurkan.

Agar musik tetap membawa kesehatan jasmani dan rohani, perlu diperhatikan hal berikut:
  1. Syair lagu, nuansa musik, suasana panggung, gaya hidup yang dibawa oleh para musisi maupun yang ditiru oleh para penggemar tidak melanggar aturan Allah.
  2. tidak menyebabkan kerusakan tubuh seperti jingkrak-jingkrak yang berlebihan dan nuansa kekerasan lainnya atau merusak keseimbangan mental (psikologi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar